Salah satu cara untuk mendapatkan hunian yang lebih lega adalah memperluas rumah. Jika ternyata tidak ada cukup lahan, membeli lahan tetangga dapat memberikan Anda lahan ekstra.
Dari situ, tidak jarang pemilik tanah kemudian berniat untuk menggabungkan sertifikat tanahnya. Lalu, bagaimana cara menggabungkan sertifikatnya?
Untuk pengajuan penggabungan sertifikat, Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepala kantor pertanahan setempat melalui loket penerimaan. Sertifikat tanah yang dapat digabung adalah yang terletak bersebelahan dan tidak terputus dengan tanah yang lain.
Anda juga harus memastikan status sertifikat Anda sudah sama, yaitu Hak Guna Bangunan atau Hak Milik.
Jika status tanahnya berbeda, Anda harus mengubah salah satu status tanah tersebut. Ubah Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. Pengurusan tanah dapat Anda lakukan di Badan Pertanahan Nasional.
Anda dapat menggunakan jasa notaris jika Anda ingin lebih mudah mengurus perubahan sertifikat dan penggabungan tanah.
Akan tetapi, ada hal lain yang harus Anda perhatikan pula, terutama jika Anda tinggal di kompleks perumahan. Pengembang pada umumnya memiliki peraturan yang berkaitan dengan pembagian kavling dan penggabungan lahan. Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengelola sebelum menggabungkannya.
Buatlah permohonan untuk persetujuan penggabungan lahan. Pengelola akan mengkaji kembali perencanaan perumahan yang sudah ada. Jika ternyata permohonan Anda tidak sesuai dengan rencana pengembangan perumahan, tanah Anda tidak dapat digabungkan.
Hal ini juga akan berkaitan dengan lingkungan sekitar. Jika ternyata permintaan Anda disetujui, aka nada kemungkinan warga lain akan meminta hal yang sama. Artinya, akan semakin besar kemungkinan perencanaan pengembangan yang telah mereka buat akan rusak.
Link terkait :
arsitek kendal

Sumber : Majalah asri