Ada saatnya kekayaan yang dimiliki orang tua harus dibagikan kepada anak-anaknya. Salah satunya adalah tanah. Terkadang tanah yang dibagikan bukanlah yang ada di beberapa tempat, melainkan tanah luas yang ada di satu lokasi. Hal yang sama juga akan Anda alami pada saat ingin menjual sebagian dari tanah Anda.
Pembagian tersebut membuat Anda harus memecah sertifikatnya juga. Akan tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara membagi sertifikat tanah.
Jika tujuannya berupa bagi-bagi warisan, Anda dapat mengalihkan kepemilikan dengan hibah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Anda juga bisa membagi tanah dengan akta jual beli. Harus dijelaskan bahwa objek jual beli adalah sebagian dari luas tanah keseluruhan. Dari akta jual beli tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membagi sertifikat dengan nama pemilik baru dan lama.

Prosedur Pemecahan Sertifikat

Pemecahan sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris ataupun sendiri. Jika Anda memutuskan untuk mengurus pemecaha sertifikat sendiri, prosedurnya tidaklah sulit.
Permohonan pemecahan sertifikat bisa Anda tujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan antara lain fotokopi identitas diri pemohon dan kuasanya, sertifikat tanah,dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah hanya perlu dimasukkan jika terjadi perubahan fungsi lahan.
Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah asli. Surat kuasa dibutuhkan jika pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah.
Sertifikat Hak Atas Tanah asli diperlukan jika Anda adalah pengembang. Selain itu, sebagai pengembang, Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.
Setelah Anda memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI no.6 tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah hingga lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan setelah dilakukan pengukuran.
Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah.

Biaya Pemecahan Sertifikat

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pemecahan sertifikat ini tidaklah banyak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2002, biayanya adalah Rp25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Jadi, jika Anda ingin memecah sertifikat menjadi dua, biayanya adalah Rp50.000. Jika sertifikat dipecah menjadi tiga, biaya adalah Rp75.000.
Akan tetapi, biaya belum termasuk pengukuran tanah.
Link terkait :