Tampilkan postingan dengan label perijinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perijinan. Tampilkan semua postingan

13 Februari 2015

Ada saatnya kekayaan yang dimiliki orang tua harus dibagikan kepada anak-anaknya. Salah satunya adalah tanah. Terkadang tanah yang dibagikan bukanlah yang ada di beberapa tempat, melainkan tanah luas yang ada di satu lokasi. Hal yang sama juga akan Anda alami pada saat ingin menjual sebagian dari tanah Anda.
Pembagian tersebut membuat Anda harus memecah sertifikatnya juga. Akan tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara membagi sertifikat tanah.
Jika tujuannya berupa bagi-bagi warisan, Anda dapat mengalihkan kepemilikan dengan hibah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Anda juga bisa membagi tanah dengan akta jual beli. Harus dijelaskan bahwa objek jual beli adalah sebagian dari luas tanah keseluruhan. Dari akta jual beli tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membagi sertifikat dengan nama pemilik baru dan lama.

Prosedur Pemecahan Sertifikat

Pemecahan sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris ataupun sendiri. Jika Anda memutuskan untuk mengurus pemecaha sertifikat sendiri, prosedurnya tidaklah sulit.
Permohonan pemecahan sertifikat bisa Anda tujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan antara lain fotokopi identitas diri pemohon dan kuasanya, sertifikat tanah,dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah hanya perlu dimasukkan jika terjadi perubahan fungsi lahan.
Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah asli. Surat kuasa dibutuhkan jika pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah.
Sertifikat Hak Atas Tanah asli diperlukan jika Anda adalah pengembang. Selain itu, sebagai pengembang, Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.
Setelah Anda memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI no.6 tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah hingga lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan setelah dilakukan pengukuran.
Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah.

Biaya Pemecahan Sertifikat

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pemecahan sertifikat ini tidaklah banyak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2002, biayanya adalah Rp25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Jadi, jika Anda ingin memecah sertifikat menjadi dua, biayanya adalah Rp50.000. Jika sertifikat dipecah menjadi tiga, biaya adalah Rp75.000.
Akan tetapi, biaya belum termasuk pengukuran tanah.
Link terkait :

Posted on 01.03 by Usrock

No comments

12 Februari 2015

Salah satu cara untuk mendapatkan hunian yang lebih lega adalah memperluas rumah. Jika ternyata tidak ada cukup lahan, membeli lahan tetangga dapat memberikan Anda lahan ekstra.
Dari situ, tidak jarang pemilik tanah kemudian berniat untuk menggabungkan sertifikat tanahnya. Lalu, bagaimana cara menggabungkan sertifikatnya?
Untuk pengajuan penggabungan sertifikat, Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepala kantor pertanahan setempat melalui loket penerimaan. Sertifikat tanah yang dapat digabung adalah yang terletak bersebelahan dan tidak terputus dengan tanah yang lain.
Anda juga harus memastikan status sertifikat Anda sudah sama, yaitu Hak Guna Bangunan atau Hak Milik.
Jika status tanahnya berbeda, Anda harus mengubah salah satu status tanah tersebut. Ubah Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. Pengurusan tanah dapat Anda lakukan di Badan Pertanahan Nasional.
Anda dapat menggunakan jasa notaris jika Anda ingin lebih mudah mengurus perubahan sertifikat dan penggabungan tanah.
Akan tetapi, ada hal lain yang harus Anda perhatikan pula, terutama jika Anda tinggal di kompleks perumahan. Pengembang pada umumnya memiliki peraturan yang berkaitan dengan pembagian kavling dan penggabungan lahan. Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengelola sebelum menggabungkannya.
Buatlah permohonan untuk persetujuan penggabungan lahan. Pengelola akan mengkaji kembali perencanaan perumahan yang sudah ada. Jika ternyata permohonan Anda tidak sesuai dengan rencana pengembangan perumahan, tanah Anda tidak dapat digabungkan.
Hal ini juga akan berkaitan dengan lingkungan sekitar. Jika ternyata permintaan Anda disetujui, aka nada kemungkinan warga lain akan meminta hal yang sama. Artinya, akan semakin besar kemungkinan perencanaan pengembangan yang telah mereka buat akan rusak.
Link terkait :
arsitek kendal

Sumber : Majalah asri

Posted on 00.53 by Usrock

No comments

4 Februari 2015

Beberapa klasifikasi tanah sesuai kelasnya :

Tanah kelas D II 
adalah tanah lahan kering yang tidak dapat
dimanfaatkan untuk pertanian lagi sebagai contoh adalah tanah di
daerah jalan Trangkil Gunungpati dahulu adalah tanah pertanian lahan
kering yang tercantum dalam letter D milik perangkat desa akan tetapi
dikarenakan tanah tersebut terletak dipinggiran atau disisi jalan besar
maka tanah tersebut berubah status menjadi Kelas D II.

Tanah kelas D III 
adalah tanah pertanian lahan kering,
biasanya lokasinya terletak di bukit atau tidak tadah hujan, dalam
konversi bekas tanah yasan tanah kelas D III yang menjadi persoalan
adalah tanah yang sudah menjadi perumahan akan tetapi status
tanahnya masih D III dan belum berubah, padahal tanah tersebut bukan
lagi tanah pertanian lahan kering ataupun tanah pertanian perkebunan.

Tanah kelas D IV 
adalah tanah pertanian lahan kering produktif
contohnya adalah tanah daerah bukit yang digunakan untuk
perkebunan, pada intinya adalah tanah darat tadah hujan contoh lain
adalah tambak di daerah Kaligawe Kota Semarang.

Tanah kelas S III 
adalah tanah sawah pertanian akan tetapi
sudah tidak produktif lagi dikarenakan lokasinya bisa di dataran tinggi
bisa juga di dataran rendah.

Tanah kelas S IV 
adalah tanah pertanian produktif yang masih
dialiri air dikarenakan mempunyai sumber mata air yang mengairi lahan
pertanian tersebut, sebagai contoh lahan persawahan di daerah Bugen
Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan.


Link terkait :
konsultasi

Sumber eprints.undip


Posted on 00.19 by Usrock

No comments

9 Desember 2014

Anda sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang  hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire  Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas.  CV berbentuk badan usaha,  sedangkan PT berbentuk badan hukum.
... klik untuk konsultasi Formulir Konsultasi
“Tempat pengurusannya berbeda.   Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia   (Dephumham), sedangkan pengurusan  CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT   terpisah dengan kekayaan pendirinya.   Sedangkan CV,  kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.  PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa   langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.

2. SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja

4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.

6. MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.

7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan). 


Link terkait :
arsitek kendal
konsultasi

Posted on 17.25 by Usrock

No comments