Beberapa klasifikasi tanah sesuai kelasnya :

Tanah kelas D II 
adalah tanah lahan kering yang tidak dapat
dimanfaatkan untuk pertanian lagi sebagai contoh adalah tanah di
daerah jalan Trangkil Gunungpati dahulu adalah tanah pertanian lahan
kering yang tercantum dalam letter D milik perangkat desa akan tetapi
dikarenakan tanah tersebut terletak dipinggiran atau disisi jalan besar
maka tanah tersebut berubah status menjadi Kelas D II.

Tanah kelas D III 
adalah tanah pertanian lahan kering,
biasanya lokasinya terletak di bukit atau tidak tadah hujan, dalam
konversi bekas tanah yasan tanah kelas D III yang menjadi persoalan
adalah tanah yang sudah menjadi perumahan akan tetapi status
tanahnya masih D III dan belum berubah, padahal tanah tersebut bukan
lagi tanah pertanian lahan kering ataupun tanah pertanian perkebunan.

Tanah kelas D IV 
adalah tanah pertanian lahan kering produktif
contohnya adalah tanah daerah bukit yang digunakan untuk
perkebunan, pada intinya adalah tanah darat tadah hujan contoh lain
adalah tambak di daerah Kaligawe Kota Semarang.

Tanah kelas S III 
adalah tanah sawah pertanian akan tetapi
sudah tidak produktif lagi dikarenakan lokasinya bisa di dataran tinggi
bisa juga di dataran rendah.

Tanah kelas S IV 
adalah tanah pertanian produktif yang masih
dialiri air dikarenakan mempunyai sumber mata air yang mengairi lahan
pertanian tersebut, sebagai contoh lahan persawahan di daerah Bugen
Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan.


Link terkait :
konsultasi

Sumber eprints.undip